ITE (Informasi Transaksi Elektroika )
Penegakan hukum :
Ketentuan hukum yang mengatur tentang phising sampai saat ini belum ada, tetapi
tidak berarti perbuatan tersebut dapat dibiarkan begitu saja. Perbuatan
penipuan dengan modus Phising tetap dapat dijerat dengan berbagai peraturan
yang ada, diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11
Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1,
dan pasal 35. Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut.
Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51 ayat 1
Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Bentuk pelanggaran ITE yaitu :.
1.
Pelecehan nama baik di jejaring sosial , contohnya di Facebook
, Twitter ,dll.
2.
Membuat situs Porno atau mendownload dan juga
menguploadnya.
3.
Penipuan di toko – toko online.
4.
Mebuat situs yang melecehkan atau merugikan orang lain.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Penegakan Hukum :
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi,
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi,
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).
Bentuk Pelangganran
HAKI yaitu :
1. Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya
memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan
kepada masyarakat luas
2. Merugikan kepentingan Negara, misalnya mengumumkan
ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan
keamanan atau ;
3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,
misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
Analisa :
Tentang ITE.
Menurut saya UU ITE ini sangat penting sekali bagi bangsa indonesia , karena
UU ITE ini melindungi dan membatasi kita dalam penggunaan akses di dunia maya .
Jadi kita tidak boleh sembarangan mengupload video atau foto , dan kita
tidak boleh berkomentar di jejaring sosial atau di situs orang lain dengan kata – kata yang buruk dan juga melecehkan nama
baik orang lain.
Tentang HAKI.
Menurut saya HAKI ini berpengaruh sekali bagi kita semua karena melindungi
Hak Cipta , Hak Merk dan Hak Paten milik kita semua , jadi dengan adanya HAKI
jika kita mempunyai produk atau barang yang kita buat sendiri , tidak dapat sembarang
di bajak atau ditiru oleh orang lain.
oke lah siap !
ReplyDeletebgus bgus ...
ReplyDeletehahahaha ..
ReplyDeletemakasihh makasih ;D
keren :)
ReplyDeletehiyey..
ReplyDeletebagus bagus
thanks you for all :D
ReplyDeletealus alus ...
ReplyDelete