»» READMORE...
Saturday, October 29, 2011
Saturday, October 22, 2011
Alat musik tradisonal :))
What's This ??
HAPETAN
Hapetan merupakan alat musik yang di petik sejenis gitar tradisional berdawai dua dari daerah tapanuli. Hapetan juga disebut hasapi atau kucapi, dimainkan dengan alat pemetik, instrumen ini digunakan untuk kesenian daerah setempat. Di Sumbawa disebut jungga, di sulawesi selatan kancilo, kacaping. Jenis serupa ditemukan di Kalimantan Selatan da derah Tanah Karo ( Simelungan ).
Saturday, October 15, 2011
TALEMPONG
Talempong ialah sejenis bonang yang terdapat di Sumatra Barat. Menurut fungsinya ada beberapa macam talempong, yaitu :
- Talempong Duduak
- Talempong Pacik
- Talempong Garetek
- Talempong Tingkah
- Talempong Sawut
1. Talempong Duduak diletakan berjajar di atas kayu dengan jumlah pencon 14 buah, dibaris menjadi (dua) 2 jajar.
2. Talempong Pacik cara memainkannya dengan ditenteng tangan kiri sementara tangan kanan memulkulnya. Karena memainkannya dengan di iringi . Talempong Pacik terdapat hampir di seluruh Minangkabau, Sumatra utara. Fungsinya untuk mendukung upacara adat ( pengangkatan penghulu, pesta perkawinan) dan diluar adat ( umum ) seperti upacara anak nagari , pergantian kades, upacara turun ke sawah dan peringatan HUT RI.
3. Talempong Garetak digunkan untuk melodi.
4. Talempong Tingkah berfungsi untuk rimis.
5. Talempong Sawut berfungsi untuk nada - nada utama.
Saturday, October 8, 2011
Sad For Happy ( Part II )
MENGGALAU :’(
Oh cintaku
dimanakah kau berada
aku disini menunggumu
namun kau tak menepati janjiku
izinkan aku bertemu denganmu
walaupun hanya sekali saja
walaupun hanya sebentar saja
karena aku rindu padamu
mengapa kau abaikan untuk bertemu
padahal aku sudah menanti dirimu
apakah kau puas buat ku begini
hidupku sepi dan tak ada yang menemani
hari demi haru berlalu
seiring waktu berjalan
inginku mencari penggantimu
dan ku ucapkan selamat tinggal untuk mu
Regards to all :)
Saturday, October 1, 2011
Kasus - Kasus ITE dan HAKI
ITE (Informasi Transaksi Elektroika )
Penegakan hukum :
Ketentuan hukum yang mengatur tentang phising sampai saat ini belum ada, tetapi
tidak berarti perbuatan tersebut dapat dibiarkan begitu saja. Perbuatan
penipuan dengan modus Phising tetap dapat dijerat dengan berbagai peraturan
yang ada, diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11
Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1,
dan pasal 35. Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut.
Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51 ayat 1
Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Bentuk pelanggaran ITE yaitu :.
1.
Pelecehan nama baik di jejaring sosial , contohnya di Facebook
, Twitter ,dll.
2.
Membuat situs Porno atau mendownload dan juga
menguploadnya.
3.
Penipuan di toko – toko online.
4.
Mebuat situs yang melecehkan atau merugikan orang lain.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Penegakan Hukum :
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi,
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi,
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).
Bentuk Pelangganran
HAKI yaitu :
1. Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya
memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan
kepada masyarakat luas
2. Merugikan kepentingan Negara, misalnya mengumumkan
ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan
keamanan atau ;
3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,
misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
Analisa :
Tentang ITE.
Menurut saya UU ITE ini sangat penting sekali bagi bangsa indonesia , karena
UU ITE ini melindungi dan membatasi kita dalam penggunaan akses di dunia maya .
Jadi kita tidak boleh sembarangan mengupload video atau foto , dan kita
tidak boleh berkomentar di jejaring sosial atau di situs orang lain dengan kata – kata yang buruk dan juga melecehkan nama
baik orang lain.
Tentang HAKI.
Menurut saya HAKI ini berpengaruh sekali bagi kita semua karena melindungi
Hak Cipta , Hak Merk dan Hak Paten milik kita semua , jadi dengan adanya HAKI
jika kita mempunyai produk atau barang yang kita buat sendiri , tidak dapat sembarang
di bajak atau ditiru oleh orang lain.
Subscribe to:
Posts (Atom)